Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BADUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
155/Pdt.G/2026/PA.Bdg Harnum Priyanti Binti Dukirno Herman Bin Pogin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 155/Pdt.G/2026/PA.Bdg
Tanggal Surat Sabtu, 18 Jul. 2026
Nomor Surat 11/GATYALO/VII/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Harnum Priyanti Binti Dukirno
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Putu Bagus Budi Arsawan, SH, M.Kn.,Harnum Priyanti Binti Dukirno
2Desak Ketut Yuni Aryanti, SHHarnum Priyanti Binti Dukirno
3Dwi Silvyanti, S.H.Harnum Priyanti Binti Dukirno
4Ni Luh Sujani, S.H.Harnum Priyanti Binti Dukirno
5M. Rizqa Anas Fawzi, S.H.Harnum Priyanti Binti Dukirno
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Herman Bin Pogin
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
I.  Dalam provisi :--------------------------------------------------------------------
I.I Memerintahkan kepada juru sita Pengadilan Agama Badung untuk------- segera melakukan sita marital (marital beslag) terhadap harta Bersama—dari Pihak Penggugat dan Tergugat yaitu sebidang tanah beserta---------- bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 20570 atas nama---------- Herman (Tergugat), yang berlokasi di Jalan Taman Ambengan,----------- Perumahan Casa De Bale Blok- D7, Banjar Link. Peraruda, ---------------Kelurahan/Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten---------- Badung, Provinsi Bali, dengan batas-batas sebagai berikut:----------------
Utara : Rumah Nomor D.9 atas nama Vijay;-------------
Timur : Rumah Nomor D.8;---------------------------------
Selatan : Rumah Nomor D.5 atas nama Sudarman;--------
Barat : Jalan Perumahan Casa De Bale.-------------------
I.II Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan akses masuk dan --menggunakan rumah tersebut kepada Penggugat ke sebidang tanah----- beserta bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 20570 atas ------nama Herman (Tergugat), yang berlokasi di Jalan Taman Ambengan,-- Perumahan Casa De- Bale Blok D7, Banjar Link.--------------------------- Peraruda, Kelurahan/Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, ----------Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dengan batas-batas sebagai berikut:-
Utara : Rumah Nomor D.9 atas nama Vijay;-------------
Timur : Rumah Nomor D.8;---------------------------------
Selatan : Rumah Nomor D.5 atas nama Sudarman;--------
Barat : Jalan Perumahan Casa De Bale.-------------------
Sampai dilaksanakannya pembagian Harta Bersama atau Gono – Gini;----
II. Premier
1. Menerima dan mengabulkan gugatan atas harta gono gini/harta-Bersama Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------
2. Menetapkan harta gono goni/harta bersama sebidang tanah------ beserta bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 20570--- atas nama Herman (Tergugat), yang berlokasi di Jalan Taman--- Ambengan, Perumahan Casa De Bale Blok D7, Banjar Link.---- Peraruda, Kelurahan/Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan,-- Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dengan batas-batas sebagai --berikut:-------------------------------------------------------------------
Utara : Rumah Nomor D.9 atas nama Vijay;-------------
Timur : Rumah Nomor D.8;---------------------------------
Selatan : Rumah Nomor D.5 atas nama Sudarman;--------
Barat : Jalan Perumahan Casa De Bale.-------------------
merupakan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan ---antara Penggugat dan Tergugat;---------------------------------------
3. menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat terhadap harta------Bersama yaitu masing-masing seperdua (½) bagian milik-------- Penggugat dan seperdua (½) milik Tergugat;-----------------------
4. menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi 2 (dua)--- harta bersama yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 20570 atas ----nama Herman (Tergugat), yang berlokasi di Jalan Taman------- Ambengan, Perumahan Casa De Bale Blok D7, Banjar Link.----Peraruda, Kelurahan/Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan,--Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dengan batas-batas sebagai-- berikut:-------------------------------------------------------------------
Utara : Rumah Nomor D.9 atas nama Vijay;-------------
Timur : Rumah Nomor D.8;---------------------------------
Selatan : Rumah Nomor D.5 atas nama Sudarman;--------
Barat : Jalan Perumahan Casa De Bale.-------------------masing-masing seperdua ( ½) bagian milik Penggugat dan ------seperdua (½) bagian milik Tergugat  dan apabila pembagian----- secara natura atau sukarela tidak dapat dilaksanakan, maka -----dilakukan Lelang secara umum melalui kantor Lelang Negara- tanpa menunggu anak Penggugat dan Tergugat berusia 21(dua-- puluh satu) tahun agar Penggugat dapat memastikan haknya dan- uang hasil lelang tersebut- dibagi 2 (dua) masing masing --------seperdua (1/2) bagian dari hasil penjualan Lelang kepada -------Penggugat dan Tergugat;-----------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat untuk tidak menghalangi Penggugat dan-memberikan akses kepada Penggugat untuk memasuki, melihat,-memeriksa, dan menggunakan objek sengketa tersebut----------- sepanjang tidak mengganggu kepentingan para pihak sampai ---dilaksanakannya pembagian harta Bersama;------------------------
6. Menyatakan sah dan berharga sita marital yang dilakukan -------terhadap harta gono gini/harta bersama yaitu sebidang tanah ----beserta bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 20570--- atas nama Herman (Tergugat), yang berlokasi di Jalan Taman –Ambengan, Perumahan Casa De Bale Blok D7, Banjar Link.---- Peraruda, Kelurahan/Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan,-- Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dengan batas-batas sebagai --berikut:-------------------------------------------------------------------
Utara : Rumah Nomor D.9 atas nama Vijay;-------------
Timur : Rumah Nomor D.8;---------------------------------
Selatan : Rumah Nomor D.5 atas nama Sudarman;--------
Barat : Jalan Perumahan Casa De Bale.-------------------
7. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk --------membagi 2 (dua) bagian yaitu seperdua (1/2) bagian menjadi---- hak Penggugat dan seperdua (1/2) bagian  lagi menjadi hak------ Tergugat tanpa menunggu anak Penggugat dan Tergugat---------  berusia 21 (dua puluh satu) tahun;------------------------------------
8. Menyatakan hukum bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan------ terlebih dahulu (uit voorbar bij voorad) meskipun Tergugat ---melakukan  upaya hukum perlawanan, banding maupun kasasi;-
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara akibat----perkara ini;---------------------------------------------------------------
 
Atau :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Agama Badung berpendapat lain, mohon keadilan--yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);--------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak