INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 42/Pdt.P/2026/PA.Bdg | 1.Nurhamidah alias Nurhamidah Hasibuan binti Samsul Bahri alias Syamsul Bahri Hasibuan 2.Emeralda Siregar binti Asrul Sani Siregar 3.Aulia Goldy Siregar binti Asrul Sani Siregar |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||
| Nomor Perkara | 42/Pdt.P/2026/PA.Bdg | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan anak yang bernama Muhammad Berliando Siregar bin Asrul Sani Siregar, tempat lahir di Denpasar, tanggal 06 Juli 2008 (umur 18 tahun) berada di bawah perwalian Pemohon (Nurhamidah alias Nurhamidah Hasibuan binti Samsul Bahri alias Syamsul Bahri Hasibuan);
3. Memberikan izin Kepada Pemohon I Nurhamidah alias Nurhamidah Hasibuan binti Samsul Bahri alias Syamsul Bahri Hasibuan) sebagai WALI dari anak kandungnya bernama Muhammad Berliando Siregar bin Asrul Sani Siregar, tempat lahir di Denpasar, tanggal 06 Juli 2008 (umur 18 tahun), yang berhak mengurus dan melakukan perbuatan hukum lainnya terhadap anak tersebut;
4. Menetapkan Asrul Sani Siregar bin Muchtar Siregar telah meninggal dunia di Mangupura pada tanggal 26 September 2025;
5. Menetapkan Para Pemohon yang bernama :
4.1 Nurhamidah alias Nurhamidah Hasibuan binti Samsul Bahri alias Syamsul Bahri Hasibuan sebagai isteri;
4.2 Emeralda Siregar binti Asrul Sani Siregar, sebagai anak kandung perempuan;
4.3 Aulia Goldy Siregar binti Asrul Sani Siregar, sebagai anak kandung perempuan;
4.4 Muhammad Berliando Siregar bin Asrul Sani Siregar, sebagai anak kandung laki-laki;
adalah ahli waris yang sah dari Asrul Sani Siregar bin Muchtar Siregar;
6. Menyatakan bahwa kepentingan Permohonan Penetapan Ahli Waris ini adalah untuk mengurus dan melakukan Perbuatan Hukum lainnya (melakukan proses balik nama) harta peninggalan dari Asrul Sani Siregar bin Muchtar Siregar berupa :
6.1 Sebuah rumah di atas sebidang tanah seluas 140 M2, dengan Sertipikat Hak Milik NIB 22.03.000012547.0, yang terletak di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pemegang hak Asrul Sani Siregar, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung;
6.2 Sebuah rumah di atas sebidang tanah seluas 140 M2, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 5805/Desa Canggu, yang terletak di Desa Canggu, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dengan Gambar Situasi tanggal 27 April 1991, Nomor 2041/1991, atas nama Asrul Sani Siregar, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tanggal 7 Agustus 1991;
6.3 Sebuah rumah di atas sebidang tanah seluas 175 M2, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1439/Desa Tibubeneng, yang terletak di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dengan Gambar Situasi tanggal 7 November 2007, Nomor 1423/Tibubeneng/2007, atas nama Asrul Sani Siregar, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tanggal 29 November 2007;
7. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
