Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BADUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
41/Pdt.P/2026/PA.Bdg 1.Yunia Maphilianthi alias Yunia Maphianti binti Muyono alias Mulyono
2.Oktarina Yulandari binti Parlan
3.Irawan Dwi Paryudi bin Parlan
4.Rochmadi alias Rohmadi bin Marta
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2026/PA.Bdg
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Yunia Maphilianthi alias Yunia Maphianti binti Muyono alias Mulyono
2Oktarina Yulandari binti Parlan
3Irawan Dwi Paryudi bin Parlan
4Rochmadi alias Rohmadi bin Marta
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
PRIMAIR : 
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 
2. Menetapkan anak yang bernama :
2.1 Bagus Rohman Satrio bin Parlan, WNI, NIK 5103060805080007, tempat lahir Madiun, tanggal 08 Mei 2008 (umur 18 tahun);
2.2 Bagus Rohim Satria bin Parlan, WNI, NIK 5103060805080007, tempat lahir Madiun, tanggal 08 Mei 2008 (umur 18 tahun); 
berada di bawah perwalian Pemohon I (Yunia Maphilianthi alias Yunia Maphianti binti Muyono alias Mulyono);
3. Memberikan izin Kepada Pemohon I (Yunia Maphilianthi alias Yunia Maphianti binti Muyono alias Mulyono) sebagai WALI dari anak kandungnya bernama :
3.1 Bagus Rohman Satrio bin Parlan, WNI, NIK 5103060805080007, tempat lahir Madiun, tanggal 08 Mei 2008 (umur 18 tahun);
3.2 Bagus Rohim Satria bin Parlan, WNI, NIK 5103060805080007, tempat lahir Madiun, tanggal 08 Mei 2008 (umur 18 tahun);
yang berhak mengurus dan melakukan perbuatan hukum lainnya terhadap anak tersebut;
4. Menetapkan Para Pemohon yang bernama : 
4.1 Yunia Maphilianthi alias Yunia Maphianti binti Muyono alias Mulyono (sebagai isteri);
4.2 Irawan Dwi Paryudi bin Parlan, (sebagai anak laki-laki);
4.3 Bagus Rohman Satrio bin Parlan, (sebagai anak laki-laki);
4.4 Bagus Rohim Satria bin Parlan, (sebagai anak laki-laki);
4.5 Rochmadi alias Rohmadi bin Marta (sebagai ayah kandung Parlan bin Rochmadi);
Agar ditetapkan sebagai ahli waris dari Parlan bin Rochmadi;
5. Menetapkan Oktarina Yulandari binti Parlan (sebagai anak kandung perempuan), sebagai penerima wasiat wajibah;
6. Menyatakan bahwa kepentingan Permohonan Penetapan Ahli Waris ini adalah untuk mengurus dan melakukan Perbuatan Hukum lainnya (untuk menjual) harta peninggalan dari Parlan bin Rochmadi berupa :
6.1 Sebuah rumah di atas sebidang tanah, yang terletak di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 9606/Desa Canggu, Gambar Situasi tanggal 29 Mei 1996, Nomor 2786/1996, dengan luas tanah 80 M2, terdaftar atas nama Parlan, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, tanggal 22 Juli 1996;
7. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak