INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 155/Pdt.G/2026/PA.Bdg | Harnum Priyanti Binti Dukirno | Herman Bin Pogin | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 155/Pdt.G/2026/PA.Bdg | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 18 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | 11/GATYALO/VII/2026 | ||||||||||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||||||||||||
| Petitum | I. Dalam provisi :--------------------------------------------------------------------
I.I Memerintahkan kepada juru sita Pengadilan Agama Badung untuk------- segera melakukan sita marital (marital beslag) terhadap harta Bersama—dari Pihak Penggugat dan Tergugat yaitu sebidang tanah beserta---------- bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 20570 atas nama---------- Herman (Tergugat), yang berlokasi di Jalan Taman Ambengan,----------- Perumahan Casa De Bale Blok- D7, Banjar Link. Peraruda, ---------------Kelurahan/Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten---------- Badung, Provinsi Bali, dengan batas-batas sebagai berikut:----------------
Utara : Rumah Nomor D.9 atas nama Vijay;-------------
Timur : Rumah Nomor D.8;---------------------------------
Selatan : Rumah Nomor D.5 atas nama Sudarman;--------
Barat : Jalan Perumahan Casa De Bale.-------------------
I.II Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan akses masuk dan --menggunakan rumah tersebut kepada Penggugat ke sebidang tanah----- beserta bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 20570 atas ------nama Herman (Tergugat), yang berlokasi di Jalan Taman Ambengan,-- Perumahan Casa De- Bale Blok D7, Banjar Link.--------------------------- Peraruda, Kelurahan/Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, ----------Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dengan batas-batas sebagai berikut:-
Utara : Rumah Nomor D.9 atas nama Vijay;-------------
Timur : Rumah Nomor D.8;---------------------------------
Selatan : Rumah Nomor D.5 atas nama Sudarman;--------
Barat : Jalan Perumahan Casa De Bale.-------------------
Sampai dilaksanakannya pembagian Harta Bersama atau Gono – Gini;----
II. Premier
1. Menerima dan mengabulkan gugatan atas harta gono gini/harta-Bersama Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------
2. Menetapkan harta gono goni/harta bersama sebidang tanah------ beserta bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 20570--- atas nama Herman (Tergugat), yang berlokasi di Jalan Taman--- Ambengan, Perumahan Casa De Bale Blok D7, Banjar Link.---- Peraruda, Kelurahan/Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan,-- Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dengan batas-batas sebagai --berikut:-------------------------------------------------------------------
Utara : Rumah Nomor D.9 atas nama Vijay;-------------
Timur : Rumah Nomor D.8;---------------------------------
Selatan : Rumah Nomor D.5 atas nama Sudarman;--------
Barat : Jalan Perumahan Casa De Bale.-------------------
merupakan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan ---antara Penggugat dan Tergugat;---------------------------------------
3. menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat terhadap harta------Bersama yaitu masing-masing seperdua (½) bagian milik-------- Penggugat dan seperdua (½) milik Tergugat;-----------------------
4. menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi 2 (dua)--- harta bersama yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 20570 atas ----nama Herman (Tergugat), yang berlokasi di Jalan Taman------- Ambengan, Perumahan Casa De Bale Blok D7, Banjar Link.----Peraruda, Kelurahan/Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan,--Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dengan batas-batas sebagai-- berikut:-------------------------------------------------------------------
Utara : Rumah Nomor D.9 atas nama Vijay;-------------
Timur : Rumah Nomor D.8;---------------------------------
Selatan : Rumah Nomor D.5 atas nama Sudarman;--------
Barat : Jalan Perumahan Casa De Bale.-------------------masing-masing seperdua ( ½) bagian milik Penggugat dan ------seperdua (½) bagian milik Tergugat dan apabila pembagian----- secara natura atau sukarela tidak dapat dilaksanakan, maka -----dilakukan Lelang secara umum melalui kantor Lelang Negara- tanpa menunggu anak Penggugat dan Tergugat berusia 21(dua-- puluh satu) tahun agar Penggugat dapat memastikan haknya dan- uang hasil lelang tersebut- dibagi 2 (dua) masing masing --------seperdua (1/2) bagian dari hasil penjualan Lelang kepada -------Penggugat dan Tergugat;-----------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat untuk tidak menghalangi Penggugat dan-memberikan akses kepada Penggugat untuk memasuki, melihat,-memeriksa, dan menggunakan objek sengketa tersebut----------- sepanjang tidak mengganggu kepentingan para pihak sampai ---dilaksanakannya pembagian harta Bersama;------------------------
6. Menyatakan sah dan berharga sita marital yang dilakukan -------terhadap harta gono gini/harta bersama yaitu sebidang tanah ----beserta bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 20570--- atas nama Herman (Tergugat), yang berlokasi di Jalan Taman –Ambengan, Perumahan Casa De Bale Blok D7, Banjar Link.---- Peraruda, Kelurahan/Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan,-- Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dengan batas-batas sebagai --berikut:-------------------------------------------------------------------
Utara : Rumah Nomor D.9 atas nama Vijay;-------------
Timur : Rumah Nomor D.8;---------------------------------
Selatan : Rumah Nomor D.5 atas nama Sudarman;--------
Barat : Jalan Perumahan Casa De Bale.-------------------
7. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk --------membagi 2 (dua) bagian yaitu seperdua (1/2) bagian menjadi---- hak Penggugat dan seperdua (1/2) bagian lagi menjadi hak------ Tergugat tanpa menunggu anak Penggugat dan Tergugat--------- berusia 21 (dua puluh satu) tahun;------------------------------------
8. Menyatakan hukum bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan------ terlebih dahulu (uit voorbar bij voorad) meskipun Tergugat ---melakukan upaya hukum perlawanan, banding maupun kasasi;-
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara akibat----perkara ini;---------------------------------------------------------------
Atau :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Agama Badung berpendapat lain, mohon keadilan--yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);-------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
