INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 46/Pdt.P/2026/PA.Bdg | 1.Hj. Masrifa binti Musawara 2.Bustanil Arifin bin Suprayitno alias H. Achmad Fajar S. 3.M. Agus Salim bin Suprayitno alias H. Achmad Fajar S. |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jul. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||
| Nomor Perkara | 46/Pdt.P/2026/PA.Bdg | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Jul. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan bahwa Suprayitno alias H. Achmad Fajar S. bin Ismail telah meninggal duni pada tanggal 11 Desember 2018 di Mangupura;
3. Menetapkan Para Pemohon yang bernama :
3.1 Hj. Masrifa binti Musawara, (sebagai isteri);
3.2 Bustanil Arifin bin Suprayitno alias H. Achmad Fajar S. (sebagai anak kandung laki-laki);
3.3 M. Agus Salim bin Suprayitno alias H. Achmad Fajar S., (sebagai anak kandung laki-laki);
adalah ahli waris dari Suprayitno alias H. Achmad Fajar S. bin Ismail;
4. Menyatakan bahwa kepentingan Permohonan Penetapan Ahli Waris ini adalah untuk mengurus dan melakukan Perbuatan Hukum lainnya (untuk melakukan bagi waris kemudian balik nama) harta peninggalan dari Suprayitno alias H. Achmad Fajar S. bin Ismail berupa :
4.1 Sebidang tanah seluas 400 M2, dengan Sertipikat Hak Milik NIB 22.09.00036623.0, yang terletak di Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, KotaDenpasar, Provinsi Bali, Pemegang Hak Hj. Masrifa dan Haji Achmad Fajar Suprayitno yang dikeluarkan oleh Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah Dan Ruang, Tanah Komunal Dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kota Denpasar;
5. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
