INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 41/Pdt.P/2026/PA.Bdg | 1.Yunia Maphilianthi alias Yunia Maphianti binti Muyono alias Mulyono 2.Oktarina Yulandari binti Parlan 3.Irawan Dwi Paryudi bin Parlan 4.Rochmadi alias Rohmadi bin Marta |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||
| Nomor Perkara | 41/Pdt.P/2026/PA.Bdg | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan anak yang bernama :
2.1 Bagus Rohman Satrio bin Parlan, WNI, NIK 5103060805080007, tempat lahir Madiun, tanggal 08 Mei 2008 (umur 18 tahun);
2.2 Bagus Rohim Satria bin Parlan, WNI, NIK 5103060805080007, tempat lahir Madiun, tanggal 08 Mei 2008 (umur 18 tahun);
berada di bawah perwalian Pemohon I (Yunia Maphilianthi alias Yunia Maphianti binti Muyono alias Mulyono);
3. Memberikan izin Kepada Pemohon I (Yunia Maphilianthi alias Yunia Maphianti binti Muyono alias Mulyono) sebagai WALI dari anak kandungnya bernama :
3.1 Bagus Rohman Satrio bin Parlan, WNI, NIK 5103060805080007, tempat lahir Madiun, tanggal 08 Mei 2008 (umur 18 tahun);
3.2 Bagus Rohim Satria bin Parlan, WNI, NIK 5103060805080007, tempat lahir Madiun, tanggal 08 Mei 2008 (umur 18 tahun);
yang berhak mengurus dan melakukan perbuatan hukum lainnya terhadap anak tersebut;
4. Menetapkan Para Pemohon yang bernama :
4.1 Yunia Maphilianthi alias Yunia Maphianti binti Muyono alias Mulyono (sebagai isteri);
4.2 Irawan Dwi Paryudi bin Parlan, (sebagai anak laki-laki);
4.3 Bagus Rohman Satrio bin Parlan, (sebagai anak laki-laki);
4.4 Bagus Rohim Satria bin Parlan, (sebagai anak laki-laki);
4.5 Rochmadi alias Rohmadi bin Marta (sebagai ayah kandung Parlan bin Rochmadi);
Agar ditetapkan sebagai ahli waris dari Parlan bin Rochmadi;
5. Menetapkan Oktarina Yulandari binti Parlan (sebagai anak kandung perempuan), sebagai penerima wasiat wajibah;
6. Menyatakan bahwa kepentingan Permohonan Penetapan Ahli Waris ini adalah untuk mengurus dan melakukan Perbuatan Hukum lainnya (untuk menjual) harta peninggalan dari Parlan bin Rochmadi berupa :
6.1 Sebuah rumah di atas sebidang tanah, yang terletak di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 9606/Desa Canggu, Gambar Situasi tanggal 29 Mei 1996, Nomor 2786/1996, dengan luas tanah 80 M2, terdaftar atas nama Parlan, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, tanggal 22 Juli 1996;
7. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
