INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 51/Pdt.P/2026/PA.Bdg | Sulastri, SE alias Sulastri Binti Andi Arifin | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Agu. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||
| Nomor Perkara | 51/Pdt.P/2026/PA.Bdg | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 07 Agu. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
|||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
|||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | ||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | ||||||||||
| Petitum | PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa Pewaris yang bernama Gede Ari Suardana Bin Putu Suardana telah meninggal dunia pada tanggal 2 Agustus 2024;
3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Gede Ari Suardana Bin Putu Suardana, yaitu :
a. Sulastri, SE alias Sulastri Binti Andi Arifin (Istri);
b. Gede Bagus Putra Suardana Bin Gede Ari Suardana (Anak laki-laki kandung);
4. Menetapkan anak yang bernama Gede Bagus Putra Suardana Bin Gede Ari Suardana, laki-laki, lahir di Badung, pada tanggal 17-10-2011, di bawah perwalian Pemohon (Sulastri, SE alias Sulastri Binti Andi Arifin);
5. Memberikan ijin dan kuasa kepada Sulastri, SE alias Sulastri Binti Andi Arifin (Pemohon) sebagai wali yang sah dari anak kandungnya yang bernama Gede Bagus Putra Suardana Bin Gede Ari Suardana, yang berhak mengurus proses balik nama sertifikat, pengalihan hak/pelepasan hak, menjual, dijaminkan, lepas mohon dan melakukan perbuatan hukum lainnya terhadap anak tersebut di dalam dan di luar pengadilan;
6. Menetapkan Penetapan Perwalian dan Ahli Waris ini hanya digunakan untuk mengurus harta waris dari Almarhum Gede Ari Suardana bin Putu Suardana berupa :
a. Sebidang tanah yang berdiri bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang Tanah/ NIB. 22.03.000009224.0, yang terletak di Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Propinsi Bali, dengan luas 192 M2, atas nama Gede Ari Suardana;
b. Sebidang tanah yang berdiri bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang Tanah/ NIB. 22.03.000009225.0, yang terletak di Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Propinsi Bali, dengan luas 193 M2 atas nama Gede Ari Suardana;
7. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.
SUBSIDER :
Mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
